gravatar

koin tuk Prita , koin tuk keadilan !

Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, didenda Rp 204 juta.


Itulah putusan Pengadilan Tinggi Banten dalam gugatan perdata yang diajukan RS Omni atas Prita.Gerakan "Koin Peduli Prita" mengajak masyarakat khususnya para pengguna internet mengumpulkan uang koin untuk disumbangkan kepada Prita Mulyasari. Uang ini untuk membayar denda Prita kepada RS OMNI Internasional Alam Sutera yang bernilai Rp 204 juta. Berapa banyak ya koin yang harus dikumpulkan untuk uang sebanyak itu?


"Sudah kita hitung-hitung kalau koinnya Rp 500-an butuh sekitar 2,5 ton," ujar Samsul, salah satu penggerak "Koin Peduli Prita.Uniknya, ternyata para penggagas Posko Koin Peduli Prita sebelumnya tidak mengenal Prita Mulyasari. Mereka hanya mengenal Prita dari media dan menurut Esti, Prita pun tidak mengenal mereka. "Kita tidak saling mengenal. Saya tau Bu Prita dari media. Dan Bu Prita mungkin tau kita dari media juga," kata Esti.


"Uang koin sesuatu yang paling kecil, tetapi bagi saya itu sumbangan yang paling besar dari rakyat," kata Prita. Dukungan terhadap Ibu Prita juga ada di Facebook, anggotanya sudah mencapai kurang lebih 384.251 orang, yang di motori oleh Enda Nasution dkk. Enda menulis di wallnya : "Keadilan receh di bayar dengan koin receh " . Bahkan sekarang sudah ada blog khusus untuk pedulu Prita yaitu : koinkeadilan. 

Silahkan baca juga postingan terkait berikut: